Sabtu, 4 Oktober 2025

AJB Bumiputera 1912 Rasionalisasi SDM Bagian Penyehatan Perusahaan, Manajemen Sebut Sesuai Prosedur

Pelaksanaan program rasionalisasi juga mempertimbangkan dinamika internal, termasuk aspirasi sebagian karyawan yang tergabung dalam SP NIBA AJB

Penulis: Acos Abdul Qodir
Editor: Eko Sutriyanto
Kontan
RASIONALISASI SDM - LOGO AJB BUMIPUTERA. Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan merupakan bagian dari implementasi Program Rasionalisasi SDM yang telah dimulai sejak 1 Maret 2025. Langkah ini menjadi bagian dari strategi restrukturisasi organisasi dan peningkatan efisiensi perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan merupakan bagian dari implementasi Program Rasionalisasi SDM yang telah dimulai sejak 1 Maret 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi restrukturisasi organisasi dan peningkatan efisiensi perusahaan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.

Sebanyak 624 karyawan telah menerima pemberitahuan PHK yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap menjadi prioritas, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D, menjelaskan bahwa pelaksanaan program rasionalisasi juga mempertimbangkan dinamika internal, termasuk aspirasi sebagian karyawan yang tergabung dalam SP NIBA AJB Bumiputera 1912 melalui gerakan "mundur bersama".

"Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh hak karyawan, termasuk manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), manfaat BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat diterima karyawan dan kewajiban lain yang tertuang dalam surat PHK akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku setelah selesai rekonsiliasi data," jelas Hery dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: 624 Karyawan Kena PHK, AJB Bumiputera Janji Bayar Hak Pekerja Sesuai Ketersediaan Dana

Dalam proses ini, manajemen juga mengikuti tahapan dialog yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, terkait permasalahan ketenagakerjaan yang muncul dalam proses rasionalisasi.

Melalui forum tersebut, manajemen dan SP NIBA AJB Bumiputera 1912 diarahkan untuk melakukan perundingan bipartit sebagai bagian dari penyelesaian hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya menyangkut hak-hak pasca-PHK.

"Kami diminta untuk melaksanakan perundingan bipartit dan kami juga sampaikan bahwa proses tersebut belum dilaksanakan, sementara SP NIBA AJB Bumiputera 1912 telah melakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari berturut-turut di Wisma Bumiputera, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan OJK," ujar Hery.

Manajemen juga menjelaskan bahwa saat ini belum dapat menyampaikan rincian final terkait besaran hak karyawan terdampak, karena masih menunggu laporan detail atas pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak SP NIBA secara mandiri sebesar Rp165 miliar. Hasil audit sementara menunjukkan adanya perbedaan data dan kemungkinan terjadi pembayaran ganda, termasuk dalam aspek perpajakan.

"Manajemen sudah menyurati SP NIBA AJB Bumiputera 1912 sebanyak tiga kali, namun hingga kini belum menerima tanggapan. Kami berharap kerja sama agar proses rekonsiliasi segera diselesaikan sehingga hak-hak pekerja dapat ditunaikan secara akurat dan sesuai ketentuan," lanjutnya.

Manajemen kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan terdampak sesuai regulasi. Karyawan yang telah menerima surat PHK diimbau untuk memberikan konfirmasi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi guna mempercepat proses pencairan hak.

"Untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, para karyawan dapat menghubungi Divisi SDM Pusat atau kantor wilayah terdekat," tutup Hery.

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 mengumumkan bahwa pelaksanaan Program Rasionalisasi SDM merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam menata kembali struktur organisasi secara efisien dan berkelanjutan, dengan tetap berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Acoz Abdul Qodir)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved