Selasa, 7 Oktober 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Dituding AS Jual Barang Palsu, Airlangga Pastikan Tidak Bahas Pasar Mangga Dua saat Negosiasi Tarif

Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino
PASAR MANGGA DUA RAMAI - Meski disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), kawasan Pasar Mangga Dua Jakarta tetap ramai pembeli pada Minggu(20/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tidak ada pembahasan menyoal Pasar Mangga Dua Jakarta yang diduga menjual barang-barang palsu oleh Amerika Serikat, dalam proses negosiasi tarif resiprokal AS.

"Tidak ada pembahasan mengenai mangga dua. Jadi ini tidak ada. Bahkan kita belum bicara detail inti," kata Airlangga dalam Konferensi Pers secara virtual dikutip Sabtu (26/4/2025).

Meski begitu, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia perlu membenahi sektor pengembangan industri. Utamanya agar bisa meningkatkan daya saing, perbaikan teknologi, energi ramah lingkungan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Sebelumnya, Pasar Mangga Dua di Jakarta menjadi sorotan dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Dalam laporan tersebut, AS mengkritik keberadaan pasar ini karena dianggap sebagai sentra penjualan barang palsu.

Laporan USTR menyebutkan, Pasar Mangga Dua menjual berbagai barang bajakan, mulai dari tas, pakaian, hingga barang-barang berbahan kulit.

"Mangga Dua menjadi pasar yang terkenal dengan berbagai barang palsu," bunyi laporan tersebut yang dikutip dari ustr.gov.

Baca juga: Pasar Mangga Dua Disorot Amerika Jadi Sarang Barang Palsu, Ekonom Ungkap Hal Ini

Sementara itu, salah satu poin kritik AS yang utama adalah soal kurangnya tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.

USTR mencatat, hanya sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu.

Meskipun terdapat surat edaran peringatan kepada pedagang, hal ini dinilai tidak efektif.

Dalam laporan USTR, stakeholder yang terlibat mengungkapkan, surat teguran yang diedarkan kepada para penjual di Pasar Mangga Dua tidak efektif.

"Mereka juga sudah menyuarakan kekhawatiran terkait kurangnya ancaman tuntutan pidana," lanjut laporan tersebut.

USTR mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan hukum yang tegas dan luas, tidak hanya di Pasar Mangga Dua tetapi juga pasar lainnya. "Tindakan oleh Satgas Penegakan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) sangat diperlukan," tegas laporan itu.

Akui Bajakan

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengakui Pasar Mangga Dua di Jakarta memang menjadi tempat beredarnya barang-barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya dalam bentuk pelanggaran merek.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved