Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan
Pasar Mangga Dua Disenggol Amerika Jadi Sarang Barang Palsu, Mendag Busan Ungkap Hasil Pengecekan
Kemendag tidak bisa menangani terkait brand-brand bajakan tersebut, sebab ada undang-undang tersendiri yang menangani.
Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.
Tuduhan Amerika
Dalam dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Pihak AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sarang barang bajakan atau palsu. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu (20/4/2025).
Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.
Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia.
Baca juga: Pasar Mangga Dua Disorot Amerika Jadi Sarang Barang Palsu, Ekonom Ungkap Hal Ini
Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.
“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.
"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah dokumen USTR tersebut.
Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan
Disorot Jadi Sarang Barang Palsu, Kemendag Akan Tegakkan Hukum di Pasar Mangga Dua |
---|
Kondisi Pasar Mangga Dua Masih Ramai Pembeli meski Kini Jadi Sorotan AS karena Barang Bajakan |
---|
Tas Branded Rp 4 Juta Dijual Rp 50 Ribu, Intip Daftar Barang KW di Pasar Mangga Dua |
---|
Sejarah Mangga Dua: Dari Pohon Mangga dan Buaya ke Pasar Barang Bajakan Disorot AS |
---|
Mengenal Pasar Mangga Dua, Disebut AS Sarang Barang Palsu, Kaus Nike Mulai Harga Rp35 Ribu |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.