Senin, 29 September 2025

Moeldoko Minta Aturan TKDN untuk Industri Panas Bumi Lebih Fleksibel

Moeldoko meminta agar pemberlakuan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dibuat fleksibel untuk sektor industri energi baru terbarukan.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
FLEKSIBILITAS TKDN - Mantan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Dia meminta agar pemberlakuan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dibuat fleksibel untuk sektor industri energi baru terbarukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta agar pemberlakuan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dibuat fleksibel untuk sektor industri energi baru terbarukan.

"Saya pernah lapor kepada Presiden waktu saya menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Ada direktur utama perusahaan energi panas bumi, investasi dia terbentur oleh aturan TKDN."

"Karena industri itu penuh dengan teknologi tinggi, begitu dipersyaratkan dengan TKDN yang kuat, maka ini menyulitkan dia, sehingga proyek itu jadi stagnan. Padahal perusahaan itu sudah keburu berutang. Akhirnya karena belum bisa jalan, bayar utang bunga terus," kata dia usai konferensi pers penyelenggaraan PEVS 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Moeldoko bilang, saat itu dia menyarankan kepada Presiden Jokowi agar membuat aturan TKDN menjadi lebih fleksibel untuk industri dengan teknologi tinggi yakni industri yang menggunakan teknologi yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

"Sepanjang kita belum memiliki teknologi yang mumpuni untuk mengisi itu, maka dipertimbangkan untuk bisa menggunakan barang dari luar. Itulah kira-kira waktu itu yang saya pikirkan," kata Moeldoko.

Baca juga: Ekonom: Fleksibilitas TKDN dan Penghapusan Kuota Impor Jadi Daya Tawar Hadapi Kebijakan Tarif AS

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar aturan TKDN dilonggarkan. Dengan pelonggaran ketentuan TKDN diharapkan dapat membuat industri dalam negeri lebih kompetitif. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan