Sabtu, 4 Oktober 2025

Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan

AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Palsu, Pedagang Jual Kaos Nike Rp35 Ribu, Busan Turun Tangan

Amerika mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
SUASANA MANGGA DUA - Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025). Kawasan belanja Mangga Dua tengah disorot setelah Pemerintah Amerika Serikat menyebutnya sebagai salah satu pasar barang bajakan. 

Misalnya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000. 

Ada pula kaos bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.

Barang-barang ini diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek-merek itu.

Respons Pemerintah 

Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan pemerintah terus mengawasi perdagangan barang ilegal, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta yang dikeluhkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) sebagai sarang barang bajakan. 

Budi mengaku perlu menyelidiki lebih lanjut terkait tuduhan bahwa Mangga Dua menjadi lokasi perdagangan barang-barang bajakan.

"Kami kan belum ekspos ya, karena kan kami harus selidiki dulu sebelum benar-benar datanya kita dapat," kata Budi di Kantor DPP PAN, Warung Buncit Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakotalive, Minggu (20/4/2025).

PASAR MANGGA DUA RAMAI - Meski disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), kawasan Pasar Mangga Dua Jakarta tetap ramai pembeli pada Minggu(20/4/2025).
PASAR MANGGA DUA RAMAI - Meski disebut sebagai sarang barang bajakan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS), kawasan Pasar Mangga Dua Jakarta tetap ramai pembeli pada Minggu(20/4/2025). (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Kemudian Budi enggan mengungkap secara detil ketika ditanya penindakan yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama ini.

Ia hanya memastikan, perusahaan yang terbukti mendagangkan barang ilegal bakal dijatuhi beragam sanksi, mulai dari penyitaan barang hingga penutupan operasional. 

Budi pun menegaskan, barang ilegal tidak boleh masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. 

"Barang ilegal ya baik dari manapun, mau dari negara manapun, kalau itu ilegal, itu kan memang tidak boleh. Ya di aturan kita, di UU kita, di Permendag kita kan melarang barang-barang yang ilegal masuk," katanya. 

Selanjutnya, Budi mengeklaim bahwa Kemendag selama ini selalu mengawasi perdagangan barang ilegal secara rutin. 

Ia mencontohkan, Kementerian Perdagangan baru saja menyita gudang penyimpanan alat pemanas air senilai Rp 15 miliar yang tidak mengantongi standar nasional Indonesia (SNI).

"Nah, yang kayak gini itu, yang tidak ada SNI, yang tidak ada aturannya, ya sudah kita tidak boleh masuk. Kalau ada, ya kita sita," ungkapnya.

"Kemarin banyak, ada pelek juga, pelek juga berstandar SNI. Jadi apapun nanti, termasuk yang di Mangga Dua, kita akan terus rutin melakukan," pungkasnya. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved