Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Aturan
Perusahaan-perusahaan lokal dan importir yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi dengan sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, perusahaan-perusahaan lokal dan importir yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi.
Sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
"Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis, penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha," ungkap Budi dalam Konferensi Pers Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Periode Januari - Maret 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Sanksi lainnya dapat berupa peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan dan penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan barang dari distribusi dan pemusnahan barang.
Khusus barang impor, Mendag menyebut kebanyakan berasal dari China. Barang itu didapatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dari berbagai gudang penyimpanan.
Barang-barang yang tidak sesuai dengan standar dan ketentuan dikhawatirkan dapat membahayakan konsumen dan mengancam industri dalam negeri.
"Misalnya pemanas air, kalau tidak sesuai dengan SNI itu bahaya, misalnya bisa konslet. Itu contoh sederhana, kita harus hati-hati. Kalau dia membuat seperti itu, mungkin biaya produknya menjadi murah, tapi tidak ada perlindungan untuk konsumen," ungkap Mendag Budi.
Kementerian Perdagangan menyita 597.585 produk yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai standard selama periode pengawasan Januari - Maret 2025.
Baca juga: Kemendag Sita Barang Impor dan Lokal Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 Triliun
Barang tersebut disita dari 10 perusahaan importir dan 10 perusahaan lokal, dengan kategori barang elektronika, mainan anak, TPT produk logam dan alas kaki.
Barang-barang itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta melanggar berbagai peraturan lain yang ada.
Kemendag Dorong UMKM Ekspor, Transaksi Business Matching Hingga Agustus 2025 Tembus USD 90,90 Juta |
![]() |
---|
Korupsi Gerobak Dagang Kemendag Rp61,5 Miliar, Mashur Divonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pakar: Udang Beku Indonesia yang Terpapar Radioaktif Tak Membuat Manusia Jadi 'Alien' |
![]() |
---|
Menko Airlangga Minta Mendag Budi Tingkatkan Platform E-commerce Kecil Agar Berdaya Saing |
![]() |
---|
9 Regulasi Impor Terbaru Menuai Kritik, Dirjen Kemendag: Keputusan Bersama Lintas Kementerian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.