Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2025

Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol saat Arus Mudik Lebaran 2025, Kendaraan Ini Dikecualikan

Khusus untuk aturan ganjil genap nomor plat kendaraan akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, yakni pada 26 Maret hingga 8 April 2025.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
ARUS MUDIK - Kepadatan kendaraan yang melintasi jalan tol Palimanan-Kanci (Palikanci) KM 192, Cirebon, Jawa Barat, pada arus mudik Lebaran 2024, Minggu (7/4/2024). Khusus untuk aturan ganjil genap nomor plat kendaraan akan diberlakukan selama Operasi Ketupat 2025, yakni pada 26 Maret hingga 8 April 2025. 

Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor ganjil dilarang untuk melintasi pada tanggal genap; dan setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor bernomor genap dilarang untuk melintasi pada tanggal ganjil.

2. Penerapan ganjil genap dikecualikan terhadap:

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua Komisi Yudisial; dan
  • Menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  • Kendaraan pemadam kebakaran;
  • Kendaraan ambulan;
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan 
    bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang 
    disabilitas;
  • Kendaraan operasional pengelola jalan tol; dan
  • Kendaraan angkutan barang:

- Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
- Hantaran uang;
- Hewan ternak;
- Pupuk;
- Pakan ternak;
- Keperluan penanganan bencana alam;
- Sepeda motor mudik dan balik gratis; dan
- Barang pokok, terdiri atas:

a) beras;
b) tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka;
c) jagung;
d) gula;
e) sayur dan buah-buahan;
f) daging;
g) ikan;
h) daging unggas;
i) minyak goreng dan mentega;
j) susu;
k) telur;
1) garam;
m) kedelai;
n) bawang; dan
o) cabai.


Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Ini Aturan Lengkap Ganjil-Genap di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2025

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved