Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2025

Aptrindo Nilai Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 di Periode Lebaran 2025 Terlalu Lama

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat menerbitkan SKB yang melarang truk sumbu tiga beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.

Istimewa
MENGALAMI KERUGIAN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu tiga selama Lebaran yakni mulai 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025 direvisi karena bisa merugikan pengusaha truk 

Aptrindo meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan SKB pelarangan ini.

“Kami, para pengusaha angkutan barang, juga membutuhkan dana untuk membayar THR para karyawan. Jika tidak beroperasi, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar mereka? Apa pemerintah bersedia menanggungnya?” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa waktu tidak beroperasinya angkutan barang dalam praktiknya jauh lebih lama dari yang tertera dalam SKB.

Ia mencontohkan, jika pelarangan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025, maka secara hitungan resmi durasinya sekitar 16 hari namun dalam pelaksanaan operasionalnya, dampaknya jauh lebih panjang.

“Jika pelarangan dimulai 24 Maret, maka untuk perjalanan jarak jauh, operasional atau last order harus dilakukan pada 18 atau 19 Maret. Artinya, hampir 20 hari lebih. Selain itu, tanggal 8 April jatuh pada hari Selasa, sehingga kendaraan baru benar-benar bisa beroperasi aktif pada 14 April. Dengan demikian, bisa dikatakan hampir satu bulan penuh kami tidak bisa beraktivitas secara maksimal,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya beralasan ingin mengamankan jalur mudik Lebaran, tetapi malah mengorbankan pengusaha.

“Kami paham masyarakat ingin berlebaran, tetapi pahami juga kondisi kami. Setiap kali ada hari libur, jalur angkutan barang selalu menjadi sasaran pembatasan operasional. Jika dikalkulasi, dalam setahun, waktu efektif kami bekerja hanya sekitar 10 bulan,” tandasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa ada niat dari pengusaha angkutan barang untuk berhenti beroperasi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.

“Bahkan, khususnya untuk sektor pelabuhan, kami tidak akan melayani. Bagaimana ekonomi bisa tumbuh jika pelaku usaha seperti kami tidak dilindungi? Saat sosialisasi pelarangan, kami sudah menyampaikan agar waktunya tidak terlalu lama, tetapi kebijakan yang diterbitkan hanya menyalin aturan lama,” katanya. (Eko Sutriyanto)

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved