Mudik Lebaran 2025
Aptrindo Nilai Waktu Pelarangan Truk Sumbu 3 di Periode Lebaran 2025 Terlalu Lama
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat menerbitkan SKB yang melarang truk sumbu tiga beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta agar Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan truk sumbu tiga selama Lebaran segera direvisi.
Para pengusaha angkutan barang menilai bahwa waktu pelarangan yang diberlakukan terlalu lama sehingga sangat merugikan mereka.
“Kami menolak SKB tersebut. Aturan itu kami tolak karena waktu pelarangannya terlalu panjang,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo, Gemilang Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Jaring Truk ODOL, Kemenhub Bakal Gabungkan Teknologi WIM dan Jembatan Timbang
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat menerbitkan SKB yang melarang truk sumbu tiga beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Namun, kemudian muncul SKB baru yang menyebutkan pelarangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Ketika pertama kali menerima SKB tersebut, kami kaget dan langsung mengadakan rapat nasional dengan mengumpulkan semua anggota, baik yang ada di DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun di DPC (Dewan Pimpinan Cabang). Kami sepakat menolak SKB itu karena waktu pelarangannya terlalu lama,” ujarnya.
Menurutnya, waktu pelarangan yang terlalu lama saat Lebaran sangat merugikan para pelaku usaha angkutan barang, termasuk para pekerja.
“Kami bisa lumpuh total, sopir bisa tidak punya penghasilan,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa para pengusaha angkutan barang sepakat untuk tidak beroperasi pada 20 Maret 2025 jika waktu pelarangan tersebut tidak diubah.
“Sekalian, supaya pemerintah tahu apa dampaknya jika kami semua mogok beroperasi. Kalau seperti ini terus, sekalian hancur-hancuran saja,” serunya.
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY, Agus Pratiknyo menambahkan, lamanya waktu pelarangan akan berdampak pada iklim bisnis angkutan barang.
Ia menyampaikan bahwa para anggota Aptrindo meminta pemerintah segera merevisi SKB tersebut.
“Kami mengusulkan pelarangan hanya berlaku dari 27 Maret hingga 3 April. Menurut kami, itu sudah cukup wajar. Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, serta buruh bongkar muat yang sangat bergantung pada pendapatan harian,” katanya.
Dampak lain dari kebijakan ini, pemilik kendaraan yang masih memiliki cicilan.
“Bisa terlambat bayar atau bahkan macet pembayarannya,” ujarnya.
Aptrindo meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan SKB pelarangan ini.
“Kami, para pengusaha angkutan barang, juga membutuhkan dana untuk membayar THR para karyawan. Jika tidak beroperasi, dari mana kami mendapatkan uang untuk membayar mereka? Apa pemerintah bersedia menanggungnya?” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa waktu tidak beroperasinya angkutan barang dalam praktiknya jauh lebih lama dari yang tertera dalam SKB.
Ia mencontohkan, jika pelarangan dimulai pada 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025, maka secara hitungan resmi durasinya sekitar 16 hari namun dalam pelaksanaan operasionalnya, dampaknya jauh lebih panjang.
“Jika pelarangan dimulai 24 Maret, maka untuk perjalanan jarak jauh, operasional atau last order harus dilakukan pada 18 atau 19 Maret. Artinya, hampir 20 hari lebih. Selain itu, tanggal 8 April jatuh pada hari Selasa, sehingga kendaraan baru benar-benar bisa beroperasi aktif pada 14 April. Dengan demikian, bisa dikatakan hampir satu bulan penuh kami tidak bisa beraktivitas secara maksimal,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya beralasan ingin mengamankan jalur mudik Lebaran, tetapi malah mengorbankan pengusaha.
“Kami paham masyarakat ingin berlebaran, tetapi pahami juga kondisi kami. Setiap kali ada hari libur, jalur angkutan barang selalu menjadi sasaran pembatasan operasional. Jika dikalkulasi, dalam setahun, waktu efektif kami bekerja hanya sekitar 10 bulan,” tandasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ada niat dari pengusaha angkutan barang untuk berhenti beroperasi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah.
“Bahkan, khususnya untuk sektor pelabuhan, kami tidak akan melayani. Bagaimana ekonomi bisa tumbuh jika pelaku usaha seperti kami tidak dilindungi? Saat sosialisasi pelarangan, kami sudah menyampaikan agar waktunya tidak terlalu lama, tetapi kebijakan yang diterbitkan hanya menyalin aturan lama,” katanya. (Eko Sutriyanto)
Mudik Lebaran 2025
Mudik Lebaran 2025 Berjalan Baik, Kebijakan Kapolri hingga Kinerja Polantas Dapat Catatan Positif |
---|
Survei: 91,2 Persen Masyarakat Puas Kebijakan One Way dan Contraflow Saat Mudik Lebaran 2025 |
---|
Mudik dan Arus Balik Lebaran, ASDP Layani 5,82 Juta Penumpang dan 1,3 Juta Kendaraan di 15 Lintasan |
---|
Jumlah Pemudik Lebaran di 2025 Kok Turun Dibanding Tahun Lalu, Begini Kata Menko AHY |
---|
Masih Banyak Masyarakat Mudik Pakai Sepeda Motor, Begini Tanggapan Menhub Dudy |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.