Senin, 6 Oktober 2025

Mendag Budi Santoso Ungkap Ada 66 Perusahaan Curangi Penjualan Minyakita

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
CURANGI PENJUALAN MIGOR - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap ada 66 perusahaan yang mencurangi penjualan minyak goreng Minyakita.

Sejak pengawasan penjualan Minyakita diperketat pada Desember 2024, Kemendag telah menemukan 66 perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Jadi pengawasan dilakukan secara reguler, tetapi mulai Desember tahun kemarin kita perketat pengawasannya dalam rangka Natal dan Tahun Baru hingga sampai sekarang untuk persiapan Lebaran," kata Budi di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Pemerintah: Masyarakat yang Beli Minyakita Tak Sesuai Takaran Bisa Dapat Ganti Rugi

Budi tidak menjelaskan secara detail siapa saja 66 perusahaan itu, tetapi pelanggaran yang dilakukan beragam.

Ada perusahaan yang menjual Minyakita secara bundling. Jadi, pengusaha membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku.

Lalu, perizinan tidak lengkap, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai, dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Semua perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut sudah dikenakan sanksi administrasi oleh Kemendag.

Baca juga: Mendag Budi Santoso: Minyakita Bukan Minyak Goreng Subsidi

Budi mencontohkan pada Januari tahun ini, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

Saat itu ketika melakukan penyegelan, Budi mengungkap ada lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan PT NNI.

PT NNI melakukan pelanggaran terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak goreng atau Minyakita telah habis masa berlaku, tetapi masih melakukan produksi.

PT NNI juga tidak memiliki izin edar BPOM untuk Minyakita, tetapi mereka tetap memproduksinya.

Mereka juga tidak memiliki KBLI 82920 untuk aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng.

Lalu, PT NNI juga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang setelah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO.

PT NNI juga diketahui memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yaitu kurang dari 1 liter.

Harga Minyakita yang dijual PT NNI juga di atas HET, yakni sebesar Rp 15.500. Padahal jika sebagai repacker atau distrbutor dua (D2), seharusnya harga jualnya sebesar Rp 14.500. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved