Selasa, 30 September 2025

Tunjangan Hari Raya

THR ASN Cair 2 Pekan Sebelum Lebaran, Kemudian Disusul Gaji ke-13

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tribunnews/Taufik Ismail
GAJI KE-13 - Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan, gaji ke-13 bagi para ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada Juni 2025. 

"Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberi secara proporsional perusahaan dimungkinkan berikan THR Kepada pekerja atau buruh tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. (Tribun Network/fah/fik/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan