Tunjangan Hari Raya
Jadwal Pencairan dan Nilai THR PNS Daerah 2025
Berikut ini informasi soal jadwal pencairan dan nilai THR PNS Daerah 2025. Presiden Prabowo telah menandatangani PP Nomos 11 Tahun 2025 tenten THR.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini informasi soal jadwal pencairan dan nilai THR PNS Daerah 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara (ASN), termasuk ASN daerah.
Kebijakan ini mencakup THR dan gaji ke-13 untuk berbagai kelompok, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025 Cair Sebelum Lebaran
Dalam konferensi pers pada Selasa (11/3), Presiden Prabowo menyampaikan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Untuk ASN daerah, Presiden menjelaskan bahwa pemberian THR akan mengikuti skema yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
Baca juga: SE Menaker soal THR Driver Ojol Dinilai Tak Punya Kekuatan Hukum
THR untuk aparatur negara direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai Senin (17/5). Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan lebaran.
Perhitungan THR PNS 2025: Ini Besaran dan Komponen Pembayarannya
Dalam hal besaran, THR PNS pada 2025 diperkirakan tidak akan berbeda jauh dengan tahun 2024, karena tidak ada perubahan nilai gaji PNS tahun ini. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen THR PNS 2025 untuk berbagai jabatan dan masa kerja:
Pimpinan Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Madya): Rp 20.738.550
Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400
Tunjangan Hari Raya
Driver Ojol Terima Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Wamenaker: Tidak Full Kerjanya Hanya Sambilan |
---|
Wamenaker Noel Bela Aplikator Soal Ojol Dapat Bonus Hari Raya Senilai Rp50 Ribu, Begini Katanya |
---|
Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu |
---|
BHR Ojol 2025 Cair, Gojek, Grab, Maxim Umumkan Jadwal dan Besaran Bonus, Driver Syok Nominalnya |
---|
Bonus Hari Raya Gojek Mulai Cair, Mitra Bisa Terima Hingga Rp1,6 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.