Perizinan Pertanian Ditingkatkan Kualitasnya Melalui Forum Konsultasi Publik
Pelayanan perizinan pertanian harus terus ditingkatkan sehingga ke depan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) dan seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan kualitas layanan perizinan pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengingatkan bahwa pelayanan perizinan pertanian harus terus ditingkatkan sehingga ke depan mampu memenuhi harapan masyarakat Indonesia.
Amran memerintahkan kepada Kepala Pusat PVTPP untuk terus berupaya melakukan terobosan dan inovasi agar kualitas layanan publik menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih mudah dan lebih efisien.
Pada kesempatan yang lain Plt. Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil menyampaikan pentingnya Standar Pelayanan Publik (SPP) untuk menjamin kepastian dan kejelasan sistem serta proses pelayanan bagi pengguna layanan.
Baca juga: Tingkatkan Hasil Pertanian, Legislator NasDem Dorong Petani Gunakan Pupuk Berimbang
SPP menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan publik.
Ali Jamil menegaskan bahwa SPP merupakan kewajiban dan janji Pusat PVTPP kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pelayanan perizinan pertanian.
Dalam rangka proses penyusunan SPP Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan SPP Pemasukan dan Pengeluaran Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman, Pusat PVTPP telah melakukan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan menghadirkan 6 pihak yang terlibat .
"Yakni penyelenggara layanan, pengguna layanan, stakeholder pelayanan publik, ahli/praktisi, organisasi masyarakat sipil dan media massa," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
FKP ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari semua pihak terhadap Rancangan SPP PB UMKU SP2BKS dan SPP Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman yang meliputi komponen standar pelayanan tentang proses penyampaian pelayanan (service delivery) dan komponen proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing).
Service Delivery terdiri dari unsur persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif produk pelayanan dan penanganan, pengaduan, saran, masukan. Sedangkan manufacturing terdiri dari dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati dalam forum tersebut menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam proses penyusunan SPP untuk mewujudkan transparansi dan efektivitas dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan pertanian.
Hal ini sejalan dengan upaya Pusat PVTPP mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Pusat PVTPP pada Tahun 2024 telah meraih penghargaan unit kerja terbaik berpredikat menuju WBK dari Menteri Pertanian.
Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2012, Rancangan SPP PB UMKU SP2BKS dan SPP Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman yang telah dibahas dalam FKP tersebut dipublikasikan kepada masyarakat atau pihak terkait melalui website dan media sosial Pusat PVTPP untuk mendapatkan tanggapan atau masukan paling lama 7 hari kerja.
Selanjutnya dalam waktu paling lama 14 hari, Pusat PVTPP akan memperbaiki rancangan SPP tersebut dan menetapkan menjadi SPP PB UMKU SP2BKS dan SPP Pemasukan dan Pengeluaran SDG Tanaman.
Profil Prof. Arif Satria, Rektor IPB Diprediksi Jadi Kepala BRIN Baru, Gantikan Laksana Tri Handoko? |
![]() |
---|
DPR Pertanyakan Tambahan Anggaran Rp145 Miliar Kementan: Digunakan untuk Apa Saja? |
![]() |
---|
Kementerian Pertanian Dapat Tambahan Anggaran Rp 145 Miliar Menjadi Rp 40,145 Triliun |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Kendalikan Harga Beras dan Genjot Inovasi Teknologi Pertanian |
![]() |
---|
Sekarang Urus Perizinan Praktik Dokter dan Perawat Tak Perlu Calo Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.