Transaksi Kripto Indonesia Pecah Rekor, Tembus Rp 44 Triliun di Januari 2025
Regulator memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Total transaksi kripto di Indonesia selama satu bulan pertama 2025 melonjak lebih dari 104,31 persen dengan nilai mencapai Rp 44,07 triliun.
Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka tersebut melonjak tajam secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama pada Januari 2024 yang hanya dipatok Rp 94 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, lonjakan transaksi kripto sejalan dengan meningkatnya jumlah investor kripto menjadi lebih dari 22 juta pengguna.
Total aset kripto yang diperdagangkan dalam sebulan terakhir mencapai 1.396 dengan jenis aset yang paling diburu masyarakat Indonesia diantaranya Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).
Lonjakan penerimaan pajak karena peran Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Ada 19 entitas yang diizinkan bergabung dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.
OJK tengah memproses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto tambahan.
Ekosistem kripto di Indonesia disebutkan terus bertumbuh dengan baik pasca peralihan tugas yang sebelumnya ditangani Bappebti.
Untuk memastikan kelancaran transisi pengawasan ini, OJK menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.
Baca juga: Imbas Peretasan Bursa Kripto Bybit, Harga Bitcoin dan Ethereum Kompak Ambruk
Bulan lalu OJK membentuk tim kerja (working group) yang terdiri dri perwakilan kedua lembaga, OJK dan Bappebti, untuk mengkoordinasikan kegiatan peralihan tugas yang terkait aspek peraturan, perizinan, pengawasan, hingga dokumen kerja yang kemudian akan dialihkan ke lembaga baru.
Baca juga: Perdagangan Derivatif Kripto Makin Berkembang, Bappebti: Volume Bisa Naik 5 Kali Lipat
Pemerintah juga memperkuat ekosistem kripto melalui penyelenggaraan forum diskusi “Focus Group Discussion (FGD)” bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto.
Laporan Reporter: Namira Yunia
Perdagangan Aset Kripto Diarahkan Berkontribusi Terhadap Pembangunan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pengaturan dan Pengawasan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus ke PBK hingga Lelang Komoditas |
![]() |
---|
Diperiksa Hampir 6 Jam di KPK, Deputi Gubernur BI Buka Suara Soal Kebijakan Dana Sosial |
![]() |
---|
Satori Bantah 15 Mobil yang Disita KPK Berasal Dari Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK |
![]() |
---|
Multifinance Dituntut Beradaptasi dengan Regulasi Baru Serta Memperkuat Digitalisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.