Senin, 29 September 2025

Transaksi Kripto Indonesia Pecah Rekor, Tembus Rp 44 Triliun di Januari 2025

Regulator memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)

freepik/net
NAIK TAJAM - Total transaksi kripto di Indonesia selama satu bulan pertama 2025 melonjak lebih dari 104,31 persen dengan nilai mencapai Rp 44,07 triliun. Regulator memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Total transaksi kripto di Indonesia selama satu bulan pertama 2025 melonjak lebih dari 104,31 persen dengan nilai mencapai Rp 44,07 triliun.

Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka tersebut melonjak tajam secara tahunan (yoy) dibandingkan periode yang sama pada Januari 2024 yang hanya dipatok Rp 94 triliun.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi,  lonjakan transaksi kripto sejalan dengan meningkatnya jumlah  investor kripto menjadi lebih dari 22 juta pengguna.

Total aset kripto yang diperdagangkan dalam sebulan terakhir mencapai 1.396 dengan jenis aset yang paling diburu masyarakat Indonesia diantaranya Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Dogecoin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

Lonjakan penerimaan pajak karena peran Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperketat kebijakan dengan mendorong perusahaan-perusahaan exchange kripto untuk segera mendapatkan izin Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Ada 19 entitas yang diizinkan bergabung dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang aset kripto.

OJK tengah memproses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto tambahan.

Ekosistem kripto di Indonesia disebutkan terus bertumbuh dengan baik pasca peralihan tugas yang sebelumnya ditangani Bappebti.

Untuk memastikan kelancaran transisi pengawasan ini, OJK menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru.

Baca juga: Imbas Peretasan Bursa Kripto Bybit, Harga Bitcoin dan Ethereum Kompak Ambruk

Bulan lalu OJK membentuk tim kerja (working group) yang terdiri dri perwakilan kedua lembaga, OJK dan Bappebti, untuk mengkoordinasikan kegiatan peralihan tugas yang terkait aspek peraturan, perizinan, pengawasan, hingga dokumen kerja yang kemudian akan dialihkan ke lembaga baru.

Baca juga: Perdagangan Derivatif Kripto Makin Berkembang, Bappebti: Volume Bisa Naik 5 Kali Lipat

Pemerintah juga memperkuat ekosistem kripto melalui penyelenggaraan forum diskusi “Focus Group Discussion (FGD)” bertema Penguatan Perdagangan Aset Kripto dan Perlindungan Masyarakat untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terkait perdagangan aset kripto.

Laporan Reporter: Namira Yunia

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan