Minggu, 5 Oktober 2025

Banjir di Jabodetabek

Badan Pangan Nasional Bakal Salurkan Beras ke Korban Banjir Jabodetabek

Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan beras kepada para korban banjir di wilayah Jabodetabek.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
BERAS KORBAN BANJIR - Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Ia mengatakan korban banjir di wilayah Jabodetabek akan mendapatkan bantuan pangan. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menyalurkan beras kepada para korban banjir di wilayah Jabodetabek.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan pihaknya telah menyiapkan skema penyaluran bantuan pangan ke daerah-daerah yang terdampak banjir.

Penyaluran bantuan ini bisa dilakukan berdasarkan daftar lokasi yang diberikan oleh pemerintah daerah atau melalui inisiatif Bapanas sendiri yang akan menentukan lokasi yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: Banjir Kompleks IKPN Bintaro Berangsur Surut, Warga Bersihkan Rumah Mereka dari Lumpur

"Itu otomatis setiap daerah yang terkena musibah atau disaster itu badan pangan sudah punya. Jadi biasanya dari pemerintah daerah itu kasih ke kita lokasi ini, ini, ini [bantuan akan disalurkan] atau kita yang proaktif setelah ada hitungannya," kata Arief di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

"Setiap warga berapa kali berapa yang terdampak itu kita kirimkan bantuan pangan, utamanya beras. Skema itu ada," ujarnya.

Ia memastikan Bapanas akan segera melakukan penyaluran bantuan tanpa menunggu banjir surut.

Mengenai jumlah bantuan, Arief memperkirakan setiap warga yang terdampak akan menerima 250 gram beras per hari, dihitung berdasarkan durasi waktu mereka terpengaruh bencana banjir.

"Biasanya 250 gram ya. 250 gram kali berapa warga kali berapa waktu terdampaknya. Jadi kita siapin. Sudah ada aturannya, jadi tinggal kita eksekusi aja," ucap Arief.

Sebagai informasi, penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk bencana dan keadaan darurat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.

Detail teknis penyalurannya kemudian diatur dalam Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023.

Baca juga: Banjir 4 Meter di Jatiasih Bekasi Telah Surut, Warga Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Berdasarkan Perbadan Pangan Nasional 30/2023 Pasal 2, penyaluran CPP untuk menanggulangi bencana dan/atau
keadaan darurat meliputi jenis pangan beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan/atau ikan kembung.

Lalu, penetapan jenis dan jumlah penyaluran CPP untuk menanggulangi bencana dan/atau keadaan darurat ditetapkan oleh kepala badan.

Sebagaimana diketahui, bencana banjir melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek, salah satunya adalah Bekasi yang mengalami banjir cukup parah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, Kota Bekasi, Jawa Barat, lumpuh akibat banjir.

Menurut dia ada delapan kecamatan di Kota Bekasi yang terdampak banjir pada Selasa (4/3/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved