Kasus Korupsi Minyak Mentah
Anggota Komisi VI DPR Minta Ada yang Tanggung Jawab Soal Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga
Pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Asep Wahyuwijaya mendorong, adanya pertanggungjawaban terkait kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp193,7 triliun tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya hal tersebut di ranah pro justisia oleh Kejagung,” jelas Asep, Selasa (4/3/2025).
Lebih jauh, Asep menekankan, pentingnya Kejagung menuntaskan momentum terungkapnya kejahatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lingkungan Pertamina ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk siapa saja yang diduga terlibat.
“Karena modus operandi kejahatan luar biasa yang dilakukan para pejabat Pertamina ini merugikan negara dan rakyat secara sekaligus. Membobol subsidi dan menipu rakyat,” ungkap dia.
Baca juga: Profil Taufik Adityawarman, Dirut Kilang Pertamina Internasional Diperiksa Kejagung, Harta Rp60,5 M
Asep pun menekankan, pengungkapan perkara mega korupsi di Pertamina oleh Kejagung juga harus dilakukan secara fundamental. Hal ini, tegas Asep, perlu dilakukan untuk mendorong pembersihan mafia migas di Pertamina.
“Menciptakan keadaan baru yang jauh lebih proper bagi Pertamina agar ke depannya Pertamina bisa betul-betul memberikan sumbangsih untuk negara dan menguntungkan rakyat Indonesia. Kepercayaan publik harus dikembalikan,” pungkas Asep.
Kemendag Panggil Pertamina Patra Niaga, Minta Penjelasan Kasus Pertamax Oplosan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta kejelasan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang dijual sebagai produk Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina, Senin (3/3/2025).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen melalui pembinaan terhadap pelaku usaha.
Dalam pertemuan ini, Kemendag diwakili oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Rihadi Nugraha.
Menurut Rihadi, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Perlindungan konsumen dijamin pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (c).
"Apabila dugaan isu ini benar, artinya pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 7 huruf (b), yakni tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," kata Rihadi dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/3/2025).
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa BBM yang dijual saat ini telah sesuai dengan spesifikasi (on spec) karena telah melewati tahapan uji dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Syaratnya, harus memiliki Certificate of Quality (CoQ) pada saat bahan baku keluar dari terminal pengisian bahan bakar sebelum diperdagangkan kepada masyarakat.
Produk bahan bakar yang beredar juga telah dilengkapi dengan laporan pengujian (test report), sehingga sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Pada saat bahan bakar sampai ke SPBU juga dilakukan visual check dan density check.
Selain itu, semua unit bisnis dan produk PT Pertamina telah dilakukan audit secara berkala. Audit dilakukan oleh Lemigas dan pihak lain yang kompeten untuk menjaga kualitas bahan bakar.
Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik pada produk yang diperdagangkan maupun prosedur operasional standar dan kesesuaian fasilitas penunjang, dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Harsono menambahkan, pihaknya telah dan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait seperti Kementerian ESDM, LEMIGAS, dan Komisi XII DPR RI.
Pihaknya juga mendatangi terminal pengisian bahan bakar di Plumpang serta beberapa SPBU di Jakarta dan sekitarnya.
“Koordinasi terus dilakukan untuk memastikan bahwa kualitas produk bahan bakar Pertalite dan Pertamax yang beredar saat ini (hasil produksi 2025) sudah sesuai dengan spesifikasi baik pada bahan bakar, baik dengan RON 90 maupun RON 92," kata Harsono.
"Untuk memastikan kebenaran kuantitas, PT Pertamina juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga pun disebut telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan pendistribusian BBM dan LPG berjalan lancar dan mengantisipasi kebutuhan BBM dan LPG yang meningkat selama libur keagamaan.
Pihaknya menyediakan layanan pengaduan dengan nomor 135. Konsumen juga bisa menghubungi Direktorat Pemberdayaan Konsumen melalui saluran pengaduan Whatsapp 085311111010 dengan melampirkan bukti.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.