Senin, 29 September 2025

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Harga Gas Murah untuk Tujuh Sektor Industri dengan Skema Baru

ESDM menetapkan skema baru program harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna

Twitter
HGBT DIPERPANJANG - (ilustrasi pipa gas). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru program harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru program harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.

Tujuh industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01 MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

Baca juga: Kebijakan HGBT Diperpanjang, Inaplas Ungkap Dampaknya  ke Industri Petrokimia dan Plastik

Bahlil mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dan untuk bahan baku.

Pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar dipatok sebesar 7 dolar Amerika Serikat (AS) per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU.

Penetapan HGBT ini dinilai memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75 - 7,75 dolar AS per MMBTU.

Bahlil mengatakan, kebijakan HGBT selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

"Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Bahlil dikutip dari siaran pers pada Sabtu (1/3/2025).

Baca juga: Menperin: Program HGBT Bisa Mudahkan Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bersamaan dengan ini, ia juga mengesahkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

"Pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik," ujar Bahlil.

Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT.

Pertimbangannya, mereka telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU.

Lalu, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara, serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

Bahlil memastikan pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini.

Koordinasi dengan instansi terkait akan terus berjalan guna memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan