Rabu, 1 Oktober 2025

Super Holding Danantara

Resmi Diluncurkan, Danantara Dinilai Bisa jadi Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Tokoh yang akrab disapa Edy itu meyakini, BPI Danantara akan menjadi badan pengelola yang efektif untuk hasil investasi yang dapat mendorong pertumbuh

|
Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
DANANTARA DILUNCURKAN - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Danantara dibentuk melalui tiga aturan yang diteken oleh Presiden Prabowo, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, dan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.

Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Investasi. 

"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," katanya.

Baca juga: Program MBG Ditolak di Papua, Pemerintah Janji Atasi Ketertinggalan di Papua, Termasuk Pendidikan

Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo  artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air. 

"Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dan investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita," pungkasnya.

Untuk informasi, Danantara bakal menjadi sovereign wealth fund Indonesia karena mengelola modal dan aset seluruh BUMN senilai lebih dari 900 miliar dolar AS atau setara Rp 14.674,5 triliun (Rp16.310/USD). 

Presiden Prabowo juga sempat mengatakan, proyeksi investasi awal untuk BPI Danantara sebesar Rp20 miliar AS atau atau Rp 326,1 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved