Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.
Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Prabowo telah menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara dan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.