Jumat, 3 Oktober 2025

Hari Ini Presiden Prabowo Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan BUMN

Menurut Pemerintah, Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
DANANTARA - Pengusaha sekaligus keponakan Luhut Binsar Pandjaitan, Pandu Sjahrir, di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (11/2025). Dia disebut mewakili Danantara dalam pertemuan malam ini antara Kementerian PKP, Kementerian BUMN, Komisi XI DPR RI dan BI. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini di Istana Kepresidenn, Senin (24/2/2025).

Danantara dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana pada Senin (17/2/2025) lalu menyebut, tujuan pembentukan Danantara untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui dana investasi nasional.

"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN. Itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," ujar Prabowo.

Pemerintah menargetkan aset yang dikelola mencapai lebih dari 900 miliar dollar Amerika Serikat (AS) Sementara itu, investasi awal yang disiapkan mencapai 20 miliar dollar AS.

Sementara itu, apa bedanya dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.

Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen. 

Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.

Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Baca juga: Danantara Diluncurkan Prabowo, Total Aset Dikelola Mencapai Rp14.670 Triliun

Tujuan BUMN berdasarkan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagai berikut: 

  • Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus.
  • Mengejar keuntungan
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
  • Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved