Menteri PU Bantah Tudingan Hary Tanoe Pembangunan Tol Bocimi Timbulkan Pendangkalan Danau Lido
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah tudingan Direktur PT MNC Land Hary Tanoesoedibjo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah tudingan Direktur PT MNC Land Hary Tanoesoedibjo yang menyebut pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017 sebagai biang kerok pendangkalan Danau Lido.
Dody mengaku tidak mengetahui detail dari kasus ini karena penanganannya ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Saya baca di media kan karena enggak ada amdalnya. Jadi bangunan yang ada disitu tidak ada amdalnya menurut Kementerian Lingkungan Hidup. Saya ga tau ya saya cuma baca di media, pastinya saya enggak tau," kata Dody kepada wartawan di kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: VIDEO Melihat Proyek KEK Lido Hary Tanoe yang Disegel KLH: Danau Keruh, Warga Demo
Meski tak mengetahui secara detail, Dody tak setuju jika pendangkalan Danau Lido diakibatkan oleh pembangunan Tol Bocimi.
Menurut dia, pembangunan Tol Bocimi dikaitkan ke kasus pendangkalan Danau Lido tidak pas karena sudah ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal)-nya.
Jika tidak ada amdalnya, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)-nya sudah pasti juga tidak bisa keluar.
"Kalau itu dikaitkan dengan Tol Bocimi menurut saya ya enggak pas juga karena kan pada saat kita bikin tol pasti ada amdalnya. Kalau enggak ada amdalnya, gak ada PPJT. Itu mutlak tuh. Kalau enggak [ada], bisa masuk penjara tuh yang sign itu kalau enggak ada amdalnya," ujar Dody.
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (18/2/2025), Hary Tanoe membantah tudingan bahwa proyek yang dikerjakan perusahaannya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido menyebabkan pendangkalan di Danau Lido.
Menurut dia, dari hasil pengecekan menggunakan teknologi pemetaan, luas Danau Lido pada tahun 2013, saat MNC Land baru mengambil alih PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Bakrie Group, tercatat kurang dari 13 hektar.
Baca juga: Melongok Proyek KEK Lido Milik Hary Tanoe yang Disegel KLH: Air Danau Keruh hingga Warga Demo
Namun, setelah proyek pengembangan KEK Lido berjalan, luas danau diklaim justru bertambah menjadi 13,6 hektar.
"Sebelum kami masuk tahun 2013, luas danau kurang dari 13 hektar. Sekarang, luasnya justru bertambah menjadi 13,6 hektar," ujar Hary dikutip dari Kompas.com.
Hary justru menyinggung soal adanya pembangunan ruas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) selama periode 2016-2017.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya menggunakan teknologi pemetaan, terlihat adanya aliran limbah dari proyek tol tersebut yang masuk ke KEK Lido dan Danau Lido.
Baca juga: Alasan KLH Segel KEK Lido di Cigombong Bogor: Danau Menyempit dan Sedimentasi Ancam Ekosistem
"Ada memang aliran limbah, kelihatan. Nanti semua buktinya ada. Apa yang saya sampaikan ini semua bisa dipertanggungjawabkan, karena saya pimpin sendiri rapat di kantor, karena pada akhirnya permasalahan bisa tuntas jika ada pembuktian," terangnya.
"Jadi kalau hanya melihat sepotong, kesannya itu berasal dari proyek kami, padahal asal-usulnya dari pembangunan Tol Bocimi," tandasnya.
Mengetahui hal itu, Hary menyebut bahwa MNC Land Lido justru berupaya melakukan penanganan dengan pembersihan dan pengerukan.
Tujuannya mencegah pendangkalan dan pencemaran di danau yang bersebelahan dengan KEK.
"Kami melakukan pengerukan dan pembersihan. Sampai pada akhirnya kami melakukan investasi, yaitu dengan membuat bangunan penahan lumpur. Sebetulnya itu bukan kewajiban kami, dan ini menghabiskan biaya Rp 8 miliar lebih," pungkas Hary.
KLH Segel KEK Lido
Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan PT MNC Land Lido, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran pada Sabtu (1/2/2025).
Pelanggaran yang ditemukan di KEK MNC Lido antara lain aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Tim Gakkum LH telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plang hari ini merupakan tindaklanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," jelas Ardi Nugroho.
Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi.
"Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," tutur Ardi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.