Senin, 29 September 2025

Wamen Helvi Pastikan Pemerintah Lakukan Verifikasi Bagi UMKM Kelola Tambang

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza memastikan pemerintah akan melakukan proses verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang

Editor: Sanusi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
UMKM KELOLA TAMBANG -- Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Dia menyampaikan pemerintah akan melakukan proses verifikasi bagi UMKM yang ingin kelola tambang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza memastikan pemerintah akan melakukan proses verifikasi bagi UMKM yang ingin mengelola tambang.

Hal itu diutarakan Helvi merespons soal Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang memberikan ruang dan kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Masyarakat Adat Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Pertambangan

"Kami kan Kementerian UMKM diikutkan dalam proses verifikasi pertambangan," ujar Hevi di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Helvi menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi, Kementerian UMKM akan menyampaikan dalam bentuk rekomendasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nanti Kementrian ESDM tentu meminta verifikasi Bener tidak ini UMKM? Bener tidak ini punya lahan? Bener tidak punya usaha? Kami memastikan UMKM yang direkomendasikan benar-benar layak," terang Helvi.

Baca juga: Revisi UU Minerba Disahkan, Anggota Baleg DPR: Masyarakat Sekarang Bisa Kelola Tambang Minerba

Helvi menjelaskan, UMKM yang masuk ke dalam proses verifikasi, adalah UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan. Terutama, bagi UMKM dapat mengajukan izin pengelolaan tersebut.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap rencana lanjutan usai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan DPR.

Maman berujar pemberian IUP kepada UMKM merupakan terobosan baru yang harus disambut baik.

"Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya," kata Maman, Rabu (19/2/2025).

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan