Rabu, 1 Oktober 2025

Ekonom Chatib Basri: Danantara Bisa Jadi Recycle Asset Asal Dikelola Profesional

Danantara bisa menjadi sarana yang baik untuk penerapan strategi asset recycling atau pemanfaatan aset lama untuk menghasilkan aset baru.

ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ASSET RECYCLING - Mantan Menteri Keuangan M.Chatib Basri di acara diskusi rangkaian Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013). Dia berpendapat, Danantara bisa menjadi sarana yang baik untuk penerapan strategi asset recycling atau pemanfaatan aset lama untuk menghasilkan aset baru. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom dan anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan mantan Menteri Keuangan Chatib Basri menilai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bisa menjadi sarana yang baik untuk penerapan strategi asset recycling atau pemanfaatan aset lama untuk menghasilkan aset baru.

"Danantara ini kalau nanti pengelolaannya bisa dilakukan dengan sangat baik dan profesional, dalam arti kata bahwa dia akan lihat mengenai return of investment, ini adalah sarana yang baik sekali untuk recycle asset sebetulnya," kata Chatib dalam acara Economic Outlook 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Jadi, aset-aset yang selama ini tidak bisa dimanfaatkan karena ada di tangan BUMN dan segala macam, bisa di-recycle yang mungkin membuat investor itu tertarik," lanjutnya.

Namun, ia mengingatkan agar pengelolaan Danantara itu bisa dilakukan secara profesional dan sangat baik.

"Danantara ini yang paling penting adalah pengelolaan harus profesional," ujar Chatib.

Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025 dan akan mengelola dana lebih dari 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14 ribu triliun (kurs Rp 16.278 per dolar AS).

Untuk pendanaan awal, Danantara bakal menampung sekitar 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 325 triliun.

Dikutip dari Kompas.com, kewenangan yang dimiliki Danantara antara lain mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, demi optimalisasi aset negara.

Lalu, Danantara juga bisa menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Akan Luncurkan Danantara Pada 24 Februari 2025

Selanjutnya, bisa pula untuk menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, pengambilalihan, hingga pemisahan perusahaan.

Danantara juga memiliki wewenang untuk membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN untuk strategi penguatan korporasi.

Baca juga: Pandu Sjahrir Wakili Danantara di Rapat Bersama Kementerian PKP dan BI Bahas 3 Juta Rumah

Lalu, Danantara bisa pula untuk mengesahkan dan mengkonsultasikan dengan DPR soal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Holding Investasi dan Holding Operasional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved