Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dirjen Migas Dicopot Usai Kantor Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM: Penyesuaian Jabatan Biasa

pencopotan Achmad Muchtasyar dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) merupakan penyesuaian jabatan biasa.

|
Tribunnews.com/Dok. Kementerian ESDM
BAHLIL DAN MUCHTASYAR - Kolase foto Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri), Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM (tengah) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar (kanan). Kini, Menteri Bahlil Lahadalia mencopot Achmad Muchtasyar dari jabatan Dirjen Migas Kementerian ESDM kurang sebulan setelah dilantik atau tidak lama setelah tim Kejaksaan Agung menggeledah kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pencopotan Achmad Muchtasyar dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) merupakan penyesuaian jabatan biasa.

Pencopotan Achmad terjadi setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Migas.

Baca juga: Kantor Ditjen Migas Digeledah, Wamen ESDM: Kementerian Tetap Berjalan Normal 

"Penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa," kata Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Ia mengatakan, sebagai bagian dari akselarasi organisasi yang tangguh, berkesinambungan, dan mampu menjawab tantangan ke depan, Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian atas beberapa pejabat tinggi yang ada.

"Adapun penunjukan pejabat baru akan dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku," ujar Chrisnawan.

Terpisah, Wakil Menteri ESM Yuliot Tanjung mengatakan pencopotan telah dilakukan pada Senin (10/2/2025), meskipun Achmad belum sebulan menjabat.

"Penonaktifan per kemarin sore, kurang sebulan," kata Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa ini.

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi internal pada Ditjen Migas.

Baca juga: Hasil Uji Lab Lemigas Sebut Kualitas Pertamax Memenuhi Spesifikasi Teknis Dirjen Migas

"Tentu dengan adanya proses evaluasi internal juga nanti akan dilihat bagaimana sesuai hukum yang berjalan, untuk kita lebih independen untuk melihat ke proses hukum," ujar Yuliot.

Ia juga memastikan kinerja kementeriannya tidak terganggu usai adanya penggeledahan ini dan yakin semuanya masih berjalan dengan normal.

"Enggak, ini dari kementerian tetap berjalan normal. Ada kegiatan-kegiatan rutin yang ada di kementerian, tetap laksanakan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," ucap Yuliot.

Ia menyebut pihaknya siap kooperatif terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung ini.

Kementerian ESDM siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua pihak yang terlibat akan mematuhi proses hukum.

"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh kejaksaan agung, ini tentu ada subjek-subjek yang dilakukan pemeriksaan tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," kata Yuliot.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada Senin (10/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

Harli menjelaskan, dalam penggeledahan itu, penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

Menurutnya, dari penggeledahan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Setelah dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved