Sabtu, 4 Oktober 2025

Rincian Proyek Infrastruktur yang Kena Sunat karena Efisiensi Anggaran di Kementerian PU

Anggaran Kementerian PU bidang sumber daya air terkena sunat sebesar Rp 27,72 triliun karena kebijakan efisiensi anggaran.

|
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat ditemui di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, anggaran Kementerian PU bidang sumber daya air terkena efisiensi sebesar Rp 27,72 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkena efisiensi sebesar Rp 81,38 triliun, menyisakan Rp 29,57 triliun dari Rp 110,95 triliun. Sejumlah pembangunan infrastruktur pun terkena dampaknya.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, anggaran Kementerian PU bidang sumber daya air terkena efisiensi sebesar Rp 27,72 triliun.

Efisiensi di bidang sumber daya air antara lain untuk pembangunan bendungan, jaringan irigasi, prasarana air baku, pengendali banjir, pengaman pantai, serta pengendali lahar dan sedimen.

Berikutnya, di bidang bina marga, efisiensi anggaran sebesar Rp 24,38 triliun, di antaranya dikenakan untuk pembangunan jalan, peningkatan kapasitas dan preservasi peningkatan jalan, pembangunan dan duplikasi jembatan, pembanguna flyover atau underpass dan terowongan, pembangunan jalan bebas hambatan, serta preservasi rutin jala.

"Untuk bidang cipta karya, telah dilakukan efisiensi sebesar Rp 7,75 triliun," kata Dody dalam rapat kerja bersama Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Di bidang cipta karya, pembangunan infrastruktur yang terkena efisiensi seperti pembangunan, peningkatan, dan perluasan spam.

Lalu, sistem pengelolaan air lembah dan persampahan juga terdampak. Pengembangan kawasan dan penataa kawasan pariwisata turut terkena.

Pembangunan gedung dan penataan bangunan serta lingkungan juga ikut terkena dampak.

Di bidang prasarana strategis terkena pemangkasan sebesar Rp 20,69 triliun. Beberapa pembangunan yang terkena seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, rehabilitasi renovasi permukiman, prasarana olahraga, dan prasarana lainnya.

Baca juga: Anggaran Kementerian PU Terpangkas Rp 81,38 Triliun, Tersisa Rp 29,57 T Saja

Sementara itu, ada 10 perubahan pola kerja Kementerian PU akibat efisiensi ini.

"Satu, pembatalan kegiatan fisik single year contract baru dan mutual year contract baru yang bersumber dari rupiah murni," kata Dody.

Kedua, pembatalan pembelian alat berat. Dody mengatakan Kementerian PU sekarang hanya mengoptimalisasi arat berat yang ada.

Ketiga, penggunaan dana tanggap darurat yang lebih selektif dan efisien. Keempat, pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri akan sangat selektif.

Kelima, mengurangi secara signifikan belanja alat tulis kantor secara signifikan. Dody menyebut ini menjadi salah satu upaya pihaknuya menuju paperless office.

Baca juga: Menteri PU Tak Berani Larang Truk ODOL Beroperasi, Takut Inflasi dan Biaya Logistik Naik

Keenam, meniadakan semua kegiatan seremonial di antaranya Hari Bakti Kementerian PU, Hari Air, Hari Jalan, dan Hari Habitat Dunia.

Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.

Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.

Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.

Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.

"Pagu DIPA PU yang semula Rp 110 triliun, diefesiensikan sebesar Rp 81 triliun, sehingga total pagu sisa adalah Rp 29,57 triliun," ujar Maruarar.

Rp 29,57 triliun terdiri dari non rupiah murni sebesar Rp 16,31 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 13,26 triliun.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.

Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Batasi Belanja untuk Kegiatan yang Bersifat Seremonial

Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved