Sabtu, 4 Oktober 2025

Rincian Proyek Infrastruktur yang Kena Sunat karena Efisiensi Anggaran di Kementerian PU

Anggaran Kementerian PU bidang sumber daya air terkena sunat sebesar Rp 27,72 triliun karena kebijakan efisiensi anggaran.

|
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat ditemui di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, anggaran Kementerian PU bidang sumber daya air terkena efisiensi sebesar Rp 27,72 triliun. 

Ketujuh, meniadakan rapat atau seminar secara luring. Pelaksanaan rapat kerja, rapat koordinasi, diseminasi, seminar, sosialisasi, dan sejenisnya akan dilakukan secara daring.

Kedelapan, meniadakan belanja kehumasan yang kurang atau tidak prioritas seperti percetakan banner, spanduk, dan seminar kit.

Kesembilan, efisiensi belanja operasional, baik layanan perkantoran, pemeliharaan, dan perawatan, serta kendaraan.

Ke-10, efisiensi belanja non operasional seperti honor output kegiatan, jasa konsultan, serta kajian analisis dan seterusnya.

"Pagu DIPA PU yang semula Rp 110 triliun, diefesiensikan sebesar Rp 81 triliun, sehingga total pagu sisa adalah Rp 29,57 triliun," ujar Maruarar.

Rp 29,57 triliun terdiri dari non rupiah murni sebesar Rp 16,31 triliun dan rupiah murni sebesar Rp 13,26 triliun.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangan dalam rangka efisiensi.

Arahan Prabowo itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Pada poin kedua, Prabowo Subianto menginstruksikan agar ada efisiensi anggaran belanja negara tahun anggaran negara yang sebesar Rp 306 triliun.

Anggaran itu terdiri dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Lalu pada poin ketiga, Prabowo meminta menteri dan pimpinan lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi yang meliputi belanja operasional dan non-operasional yang terdiri belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan alat dan mesin.

Batasi Belanja untuk Kegiatan yang Bersifat Seremonial

Kemudian, arahan Prabowo kepada kepala daerah adalah membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar FGD.

Pemerintah Daerah juga diminta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran gaji.

Adapun di poin kelima, Prabowo secara khusus meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga.

Prabowo juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memantau efisiensi belanja kepala daerah.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved