Danantara akan Bawahi Dua Holding, Bidang Operasional dan Investasi
BP Danantara tidak hanya akan menjadi pengelola BUMN, tetapi juga bertugas mengelola investasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan di Rapat Paripurna pada Selasa (4/2/2025) ini.
Salah satu poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo menyangkut soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
Poin tersebut menyebutkan pengaturan terkait BP Danantara, holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mengatakan dalam RUU ini BP Danantara akan memiliki peran strategis.
BP Danantara tidak hanya akan menjadi pengelola BUMN, tetapi juga bertugas mengelola investasi.
"Jadi nanti akan ada dua holding di bawah Danantara, yaitu holding BUMN operasional dan holding BUMN investasi," kata Toto kepada Tribunnews.
Sebagai holding BUMN operasional, BP Danantara akan menjalankan fungsi pengelolaan BUMN secara optimal agar value creation (penciptaan nilai) bisa ditingkatkan.
Lalu, sebagai holding investasi, BP Danantara akan berperan strategis dalam melakukan proses investasi untuk membantu pembangunan sektor strategis yang diprioritaskan pemerintah, misalnya untuk ketahanan energi dan pangan.
BP Danantara disebut bisa mengundang investor global untuk bersama-sama menanamkan modal dalam proyek yang diusulkan, contohnya seperti pembangunan kilang minyak baru.
Baca juga: RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi
Menurut Toto, investor global akan tertarik untuk bergabung karena BP Danantara selaku investor lokal memiliki kredibilitas yang baik dari sisi aset dan otoritas untuk berbagi risiko di proyek tersebut.
"Dengan model seperti ini, maka diharapkan foreign direct investment bisa mengalir kencang dan bisa bantu target pertumbuhan ekonomi pemerintah 7-8 persen," ujar Toto.
Selain soal BP Danantara, RUU BUMN juga memiliki beberapa poin di dalamnya. Berikut daftarnya:
Baca juga: Danantara: Peluang atau Ancaman bagi BUMN Indonesia?
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. - Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
5 Aplikasi Crypto untuk Pemula Terbaik di Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Profil Didik J Rachbini, Disebut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Salah soal UU, Diminta Belajar Lagi |
![]() |
---|
Erick Thohir Pastikan Posisi Menteri BUMN Diisi Plt, Soal Peleburan ke Danantara Tunggu DPR |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Erick Thohir Jadi Menpora, Mensesneg Prasetyo Hadi Jawab soal Posisi Menteri BUMN yang Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.