Minggu, 5 Oktober 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Masyarakat Keluhkan Pangkalan Elpiji 3 Kg Jauh dari Rumah, Bahlil: Sekarang Saya Dapat Memahami

sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg, dan hanya ada di pangkalan.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
PANGKALAN ELPIJI JAUH - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Ia memahami keluhan masyarakat terkait jarak pangkalan resmi penjual elpiji 3 kg yang kini semakin jauh dari rumah mereka. 

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved