Kamis, 2 Oktober 2025

Pelaku Industri Sepakat Aturan TKDN di 2 Proyek Migas Ini Harus Ditegakkan

Jika proyek strategis tidak mematuhi ketentuan TKDN, industri nasional akan tersisih oleh produk impor dan berdampak pada ekonomi dan lapangan kerja.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
handout
RAKOR TKDN - Kementerian Perindustrian menggelar rapat koordinasi guna memastikan kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Kamis (30/1/2025). Kepatuhan TKDN  untuk menekan ketergantungan pada produk impor dan memperkuat industri nasional. 

"Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa," ujar Irvan.

Menurut dia, pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan. Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.

Rapat koordinasi ini dihadiri unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri:

 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved