Jumat, 3 Oktober 2025

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar, Ini Penyebabnya

Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.

|
KONTAN
Gedung KPPU. Google LLC diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda. 

Jika tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, dianggap menerima putusan Komisi.

Sebelumnya diberitakan, agenda sidang putusan perkara dugaan monopoli oleh Google LLC dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB. Namun, baru dimulai pada 15.00 WIB. Terlihat tidak ada perwakilan perusahaan dari Google LLC.

Di mana hanya terdapat tiga orang majelis di depan, yakni Hilman Pujana selaku ketua, lalu Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Sedangkan, terdapat investigator di sisi kiri ruang sidang. Sementara, perwakilan Google LLC yang seharusnya berada di sisi kanan tidak hadir, sehingga hanya terdapat jejeran kursi kosong.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa KPPU mulai melakukan penyidikan terhadap Google dan anak perusahaannya di Indonesia pada 14 September 2022.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam pendistribusian aplikasi secara digital di Indonesia.

KPPU memulai penyidikkan dari hasil penilitan mereka terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing pada transaksi jual-beli aplikasi di Google Play Store yang ada di setiap ponsel Android.

Google Play Billing merupakan metode atau pembelian dalam aplikasi atas produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan sistem itu, Google mengenakan tarif/biaya layanan kepada aplikasi sebesar 15–30 persen dari pembelian.

KPPU menduga Google mewajibkan penggunaan Google Play Billing untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store. Selain itu, KPPU juga menduga Google tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam Google Play Billing. 

Pengembang aplikasi harus tunduk dan tidak dapat menolak kewajiban tersebut, karena Google dapat mengenakan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi tersebut. Kebijakan penggunaan Google Play Billing berlaku efektif pada 1 Juni 2022. 

KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam penyelenggaraan Google Play Billing System ke tahap Pemberkasan pada 29 November 2023. Google diduga melanggar pasal 17, pasal 19, dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved