Senin, 29 September 2025

Trump Batal Blokir Tiktok, tapi Minta 50 Persen Saham Perusahaan Jadi Hak Milik AS

Setelah TikTok diblokir sementara selama 14 jam, kini aplikasi video bergulir itu bisa kembali diakses 170 juta pengguna di Amerika Serikat

Editor: Sanusi
Tangkapan Layar Video X/Twitter
Presiden Terpilih Donald Trump Berpidato di Capital One Arena Jelang Pelantikan 

 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Setelah TikTok diblokir sementara selama 14 jam, kini aplikasi video bergulir itu bisa kembali diakses 170 juta pengguna di Amerika Serikat (AS) berkat Presiden terpilih AS, Donald Trump.

Pemulihan akses TikTok dilakukan Trump setelah dirinya kembali menjabat sebagai Presiden AS. Dalam keterangan resminya Trump menegaskan bahwa pemerintahannya harus menyelamatkan TikTok agar bisa kembali diakses oleh ratusan juga masyarakat AS.

“Sejujurnya, kita tidak punya pilihan lain. Kita harus menyelamatkannya,” kata Trump dalam rapat umum pada Minggu menjelang pelantikannya.

Baca juga: TikTok Mulai Pulihkan Layanan di AS Setelah Trump Beri Jaminan

Sebelum pemblokiran dibuka, aplikasi ini sempat tak bisa diakses pengguna AS sejak Sabtu malam akibat berlakunya undang-undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Application Act" yang ditandatangani Joe Biden atas alasan keamanan nasional.

Tak hanya Tiktok, beberapa aplikasi lain milik ByteDance seperti CapCut dan Lemon8 juga sempat tidak tersedia di toko aplikasi AS. Imbas pemblokiran itu, pengguna AS yang kehilangan akses TikTok ramai-ramai mencari solusi dengan menggunakan VPN untuk bisa tetap menggunakan aplikasi.

Setelah 14 jam aplikasi tersebut diblokir, Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang napas TikTok, sehingga aplikasi tersebut bisa kembali diakses masyarakat. Namun sebagai gantinya Trump menginginkan saham aplikasi media sosial ini setidaknya 50 persen dimiliki oleh investor Amerika Serikat. 

"Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50 persen dengan patungan (joint venture). Dengan melakukan ini, kita menyelamatkan TikTok, menjaganya di tangan yang baik, dan membiarkannya berkembang," tulis Trump di medsos Truth Sosial, dikutip CNBC International.

Trump menyebut bahwa dia akan membuat Peraturan Presiden (Executive Order) yang memungkinkan TikTok untuk menyelesaikan apa yang jadi kewajiban mereka, terutama seputar soal penjualan bisnis (divestasi) di AS dalam kurun waktu waktu 90 hari kedepan.

"Perpanjangan operasional 90 hari ini tentunya merupakan pilihan yang akan kami pertimbangkan, dan ini kemungkinan besar akan kami lakukan dan salah satu langkah yang tepat untuk saat ini," jelas Trump.

Pasca Presiden Donald Trump mencabut pemblokiran, Tiktok mengucapkan terima kasih karena telah menyelamatkan TikTok agar bisa kembali beroperasi setelah dirinya dilantik hari ini, Senin (20/1/2025) pukul 12.00 siang waktu setempat, , atau pukul 00.00 WIB hari Selasa waktu Indonesia.

"Kami berterima kasih kepada Presiden Trump karena telah memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan menghadapi hukuman karena menyediakan TikTok bagi lebih dari 170 juta warga Amerika dan memungkinkan lebih dari 7 juta usaha kecil untuk berkembang," kata TikTok dalam sebuah pernyataan.

"Ini adalah pendirian yang kuat untuk Amandemen Pertama dan menentang penyensoran yang sewenang-wenang. Kami akan bekerja sama dengan Presiden Trump untuk mencari solusi jangka panjang yang akan membuat TikTok tetap berada di Amerika Serikat," sambung TikTok.

Awal Mula Konflik TikTok

Konflik panas ini bermula ketika AS menuduh China melakukan pencurian data TikTok. Tudingan ini diperkuat usai tim peneliti menemukan source code di TikTok yang menunjukkan bahwa aplikasi tersebut memanen data seperti lokasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di dalam HP pengguna.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan