Rabu, 1 Oktober 2025

Bappebti : 851 Kripto Sah Diperdagangkan di Indonesia Per Januari 2025

Bappebti menyatakan ada 851 aset kripto yang telah terdaftar secara sah sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

handout
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan ada 851 aset kripto yang telah terdaftar secara sah sebagai aset yang dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Kemudian, terdapat PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT. Pintu Kemana Saja (Pintu), PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT. Tiga Inti Utama (TRIV), PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax), serta PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Baca juga: PP Aset Kripto Harus Segera Diundangkan, Ini Kata Pengamat

Dengan adanya aturan diharap dapat menguatkan perlindungan nasabah, lantaran transaksi aset kripto akan lebih transparan dan terjamin keamanannya.

Selain itu penerapan aturan ini berfungsi untuk memastikan seluruh pelaku usaha di industri kripto di Indonesia beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mengingat saat ini jumlah pelanggan kripto Indonesia telah mencapai 22,1 juta dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang Januari-November 2024 mencapai Rp556,53 triliun.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved