Tarik Ulur Perubahan PPN, Bagaimana Dampaknya Pada Penerimaan Negara?
Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Choirul Arifin
Krisna melihat menurunkan batasan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan untuk mendorong munculnya PKP.
Namun batasan ini juga perlu memperhatikan fenomena dimana banyak UMKM memilih untuk membuka usaha lain ketimbang meningkatkan usahanya untuk mencapai nilai tertentu.
Baca juga: Opsen Pajak Lebih Bikin Pening Industri Otomotif Ketimbang Kenaikan PPN 12 Persen
"Mendorong semakin banyak usaha untuk menjadi usaha PKP harus menjadi prioritas. Peningkatan tarif PPN berarti melakukan penarikan pajak pada subjek pajak yang selama ini sudah patuh membayar pajak," ucap Krisna.
Dia melanjutkan, jika tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah jumlah PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
"Pemerintah juga dapat mendorong ekstensifikasi penerimaan negara dengan dengan meningkatkan kemudahan berusaha, mengurangi restriksi pasar, dan membangun ekosistem kewirausahaan yang sehat agar mendorong pertumbuhan UMKM," kata Krisna.
Mendagri Dorong Tiga Provinsi Papua Percepat Realisasi APBD untuk Tingkatkan Daya Beli |
![]() |
---|
Rojali-Rohana Viral, Pemerintah: Ini Lecutan, Bukan Lelucon |
![]() |
---|
Sebut Daya Beli Rakyat Semakin Melemah, DPR Pertanyakan Janji Prabowo-Gibran di Sektor Ekonomi |
![]() |
---|
Tarif Impor AS Turun, Industri Padat Karya Indonesia Berpeluang Naik Kelas |
![]() |
---|
Kemnaker Pastikan Penyaluran BSU Berjalan, Daya Beli Masyarakat Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.