Minggu, 5 Oktober 2025

PPN 12 Persen

Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual 

Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Ilustrasi: Pembayaran QRIS menggunakan aplikasi GoPay 

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved