PPN 12 Persen
Biaya Transaksi Qris Sebesar 12 Persen Bakal Dibebankan Kepada Penjual
Dwi enggan menjelaskan lebih rinci presentase kenaikan biaya transaksi untuk sekali pakai menggunakan Qris
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.
(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11% x Rp1.500 = Rp165.
Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12% x Rp1.500 = Rp180.
"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.