Sabtu, 4 Oktober 2025

Menko Airlangga: Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
HandOut/ist
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Launching EPIC Sale APRINDO di Alfamart – Drive Thru Alam Sutera, Jln. Gempol Raya, Tangerang (22/12/2024). 

Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. 

"Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru," tutup keterangan tersebut. 

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved