Menko Airlangga Ogah Respons soal Petisi Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto enggan merespons soal petisi penolakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen
Pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.
Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga, Senin (16/12/2024).
Selain itu, ia menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu.
Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga.
Menko Airlangga: Pemerintah Perlu Kebijakan Inklusif untuk AI |
![]() |
---|
Rincian 8 Program Paket Stimulus Ekonomi 2025 Prabowo: Termasuk Magang Bergaji untuk Fresh Graduate |
![]() |
---|
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.