Kementan Beberkan Dampak Negatif Aturan Kemasan Rokok Bagi Petani Tembakau
Heru menjelaskan aturan restriktif ini berpotensi menganggu penyerapan hasil panen tembakau dari para petani.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Tribunnews.com
Ilustrasi: Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek berisiko merugikan petani tembakau
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, di dalam Penjelasan Pasal 52 menjelaskan pengertian “komoditas perkebunan strategis tertentu” adalah komoditas perkebunan yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, dan tembakau. Potensi di sektor perkebunan tersebut dapat dianggap sebagai komoditas yang strategis bagi negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.