Senin, 29 September 2025

Jasa Marga Tunggu Kementerian PU Tindaklanjuti Temuan KNKT Terkait Kondisi Kemiringan Tol Cipularang

Antara KM 100 hingga KM 90 Tol Cipularang, di beberapa titik terdapat kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5 hingga 8 persen.

Tribun Jabar/Zelphi
Antara KM 100 hingga KM 90 Tol Cipularang, di beberapa titik terdapat kelandaian jalan yang cukup tajam dengan kemiringan mencapai 5 hingga 8 persen. 

Kapasitas rest area itu disebut juga hanya mampu menampung 8 unit kendaraan besar.

Kapasitas itu di bawah standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

"Artinya tidak sesuai dengan peraturan yang ada," kata Soerjanto saat rapat bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Di lokasi lainnya, tepatnya di KM 95, terdapat drainase pada bahu dalam, tetapi hanya di beberapa tempat.

Di beberapa bagian jalan tol di antara KM 94 hingga KM 90+400 B, tidak terdapat drainase di bahu dalam jalan.

"Jalan menikung ke kanan, superelevasi 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan, air akan mengumpul di kanan dan ini akan menyebabkan masalah aqua planning atau hydro planning," ujar Soerjanto.

Bahu di luar sudah terdapat drainase, tetapi di bahu dalam tak terdapat drainase. Secara peraturan seharusnya ada drainase untuk membuang limpahan yang mengarah ke kanan.

Soerjanto juga mengungkap di KM 93 dan KM 96+800 terdapat masalah pada bahu jalan yang tidak sesuai dengan standar.

Dari hasil tinjauannya bersama Komisi V DPR RI, terdapat perbedaan tinggi antara bahu jalan dan sisi luar jalan mencapai 30 hingga 40 cm, jauh melebihi batas maksimal 5 cm yang ditetapkan oleh peraturan.

Perbedaan ketinggian yang begitu besar ini berpotensi membahayakan pengemudi, karena bisa menyebabkan kendaraan terguling jika tidak sengaja keluar dari jalur.

Salah satu temuan penting lainnya ada di jalur penghentian darurat di KM 92+600. Meskipun ini sudah dibangun sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan, sudut masuk jalur darurat tersebut terlalu tajam, membuat kendaraan besar sulit untuk masuk, terutama dalam kondisi darurat.

Sesuai dengan peraturan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Nomor 13/SE/Db/2022 dan Permenhub nomor 48 Tahun 2023, KNKT merekomendasikan agar sudut masuk jalur darurat dibatasi maksimal 5 derajat agar kendaraan dapat lebih mudah masuk ke jalur penghentian darurat.

Selain itu, permukaan jalur penghentian darurat seharusnya menggunakan material gravel, bukan pasir atau tanah.

Di jalur penghentian darurat ini juga ada masalah lain yang ditemukan, yaitu ketidaksesuaian guardrail dengan yang standar yang sudah ditetapkan.

Seharusnya, terdapat transisi antara beton dan guardrail, namun kenyataannya di lokasi tersebut tidak ada.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan