Senin, 29 September 2025

Impor Beras

Indonesia Sudah Impor Pangan Mencapai 30 Juta Ton, Beras hingga Garam

Tidak mudah mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tercapai pada 2027, mengingat banyaknya kebijakan.

dok. Kementan
Ilustrasi. Tidak mudah mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tercapai pada 2027, mengingat banyaknya kebijakan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap total jumlah pangan yang diimpor oleh Indonesia.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan bahwa total impor pangan Indonesia mencapai 30 juta ton per tahun.

Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara Indonesia Marine & Fisheries Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

"Total yang kita impor di bidang pangan ini 30 juta ton, hampir sama dengan produksi beras kita. 30 juta ton itu ya ada gula, beras, garam, terigu, kedelai, ada lain-lain," kata Zulhas.

Baca juga: Prabowo Ingin Indonesia Punya Lumbung Pangan dari Tingkat Nasional Sampai ke Desa

Ia pun mengatakan tidak mudah mewujudkan swasembada pangan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tercapai pada 2027.

Ia mencontohkan sulitnya jika Indonesia ingin mencapai swasembada beras. Bila ingin mencapainya, melibatkan peraturan dari berbagai kementerian.

Untuk urusan padi, dibutuhkan dari Kementerian Pertanian, di urusan irigasi butuh Kementerian Pekerjaan Umum, lalu untuk urusan pupuk membutuhkan Kementerian BUMN.

"Rumit, sangat tersebar di mana-mana," ujar Zulhas.

Menurut dia sulit jika Indonesia ingin mengejar ketertinggalan dari Vietnam dan Thailand di bidang pangan jika kebijakannya berserakan di mana-mana.

Maka dari itu, selama hampir dua bulan bekerja di Kabinet Merah Putih, ia menyebut salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan kebijakan agar swasembada pangan pada 2027 bisa tercapai.

Penyederhanaan kebijakan itu sebagaimana ditunjukkan melalui pemangkasan alur distribusi pupuk bersubsidi kepada petani.

Sebelumnya, untuk pupuk bersubsidi bisa sampai ke petani, diperlukan berbagai aturan di tingkat pusat dan daerah.

Antara lain melibatkan peraturan dari bupati, gubernur, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.

Saking panjangnya regulasi penyaluran, pupuk bersubsidi itu disebut bisa baru tiba di tangan petani saat musim panen, bukan ketika waktu tanam.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan