Menaker Siapkan Antisipasi Jika Pengusaha Sulit Penuhi Kenaikan Upah 6,5 Persen di 2025
Kemenaker menyiapkan langkah bagi pengusaha yang kesulitan memenuhi kenaikan upah minimum 6,5 persen di 2025.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyiapkan langkah bagi pengusaha yang kesulitan memenuhi kenaikan upah minimum 6,5 persen di 2025.
Dia sudah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan memahami kekhawatiran adanya perusahaan yang akan mengalami kesulitan finansial.
"Kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (5/12/2024).
Kemenaker sedang membentuk tim bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyusun langkah-langkah spesifik bagi industri-industri yang berpotensi mengalami kendala dalam menerapkan kenaikan upah 2025 ini.
Yassierli menegaskan masih ada waktu hingga pemberlakuan kenaikan upah minimum 2025 untuk mencari opsi-opsi bersama tim tersebut.
"Ada banyak opsi sebenarnya. Kita melihat dari hulu sampai ke hilir, tapi saya belum sampaikan sekarang, tapi message-nya sudah kita sampaikan kepada Apindo," ujar Yassierli.
"Pilihan-pilihan intervensi itu nanti kita harus matangkan lagi bersama dan sekali lagi saya katakan kita masih punya waktu untuk menyesuaikan itu," tegasnya.
Yassierli mengakui bahwa kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang dipukul rata tentu akan menyulitkan beberapa sektor industri.
Sebab, setiap industri memiliki kondisi yang berbeda.
Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024
"Kalau dipukul rata kami paham pasti ada yang kemudian mendapatkan masalah, sehingga inilah nanti kita masih punya waktu untuk memberikan treatment yang sifatnya khusus," pungkas Yassierli.
Soal angka kenaikan UMP 6,5 persen ini, kata Yassierli, berasal dari kajian yang sudah dilakukan pihaknya.
Keputusan angka datang dari serangkaian kajian yang dilakukan oleh Kemnaker dan juga untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah poin Undang-undang (UU) Cipta Kerja, di mana salah satunya meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: Dari Mana Asal Angka 6,5 Persen untuk Kenaikan Upah Buruh 2025? Ini Penjelasan Menaker Yassierli
Ia menjelaskan, Kemnaker melakukan kajian dengan membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Sambut Wamenaker Afriansyah Noor, Yassierli Tegaskan Prioritas Kemnaker |
![]() |
---|
Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik |
![]() |
---|
Menaker Dorong Pendidikan Vokasi sebagai Bekal Hadapi Green Jobs |
![]() |
---|
Strategi Produktivitas Nasional Jadi Langkah Menaker Tingkatkan Daya Saing Global |
![]() |
---|
Yassierli Tegaskan Peran Komunikasi Publik dalam Meningkatkan Layanan di Pelatihan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.