Upah Minimum Pekerja
Kenaikan Upah Sebesar 6,5 Persen Tak Ganggu Investasi, Menteri Rosan: Bukan Rezimnya Lagi UMR Murah
Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.
Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.