Minggu, 5 Oktober 2025

Sritex Pailit

Penyelamatan Sritex Dipertanyakan, 2.500 Karyawan Sudah Dirumahkan, Kini Bakal Ada PHK Besar-besaran

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah merumahkan 2.500 karyawannya di tengah perusahaan dalam keadaan pailit.

dok. Sritex
Penyelamatan Sritex Dipertanyakan, 2.500 Karyawan Sudah Dirumahkan, Kini Bakal Ada PHK Besar-besaran 

Lalu, menurut dia, ada indikasi bahwa upaya ini bisa saja merupakan bagian dari suatu pola yang disebut sindikasi "Burung Pemakan Bangkai".

Jadi, perusahaan yang sebenarnya masih bisa bertahan, dipailitkan untuk kemudian dimanfaatkan oleh kreditor. "Perusahaan sehat dibikin sakit," tutur Yeka.

Berdasarkan informasi yang Yeka terima, meskipun Sritex memiliki utang sangat besar, perusahaan ini masih menunjukkan indikator bisnis yang sehat.

Salah satunya adalah pembayaran gaji karyawan tidak pernah terlambat.

"Apakah Sritex usahanya sehat? Indikasinya banyak, salah satunya belum pernah dia menunggak bayar gaji karyawan. Rasio utang menurut mereka masih sehat, masih bisa terbayarkan," ucap Yeka.

Konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri) dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (kanan) di kantor Kemenaker, Rabu (13/11/2024).
Konferensi pers bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri) dan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (kanan) di kantor Kemenaker, Rabu (13/11/2024). (Tribunnews/Endrapta)

Sritex Pailit

Sebagaimana diketahui, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan sejumlah perusahaan terafiliasi pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dengan demikian, putusan Sritex pailit tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024.

Namun kini, Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved