Kamis, 2 Oktober 2025

Sritex Pailit

Dinyatakan Pailit, KSPI: Sritex Wajib Bayar Upah Buruh

Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, atau Sritex yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus tetap mendapatkan upah.

dok. Sritex
Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). 

"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," lanjutnya.

KSPI juga mengkritik pemerintah yang terus mengulang narasi bahwa kenaikan upah akan menyebabkan PHK.

"Ini adalah alasan klasik yang tidak berpihak pada buruh. Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," pungkas Iqbal.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved