Sabtu, 4 Oktober 2025

Pailit, Wamenaker Datangi Pabrik Sritex di Solo Besok

PT Sritex akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 50.000 karyawan karena putusan pailit di pengadilan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas.id
Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Perusahaan itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Semarang. 

Agus menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.

Opsi dan skema penyelamatan yang diminta oleh Prabowo itu akan disampaikan secepatnya.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” jelasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved