Berwenang Berikan Izin Ekspor Sedimen Laut, Kemendag: Tak Ada Alasan Bagi Kita untuk Menolak
Kemendag menjadi pihak yang berwenang memberikan izin ekspor kepada perusahaan yang hendak mengekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
Dia mencontohkan, Di Kabupaten Bintan, nelayan tradisional dengan keras menolak kebijakan ini karena telah mengalami penurunan hasil tangkapan akibat sedimentasi dan kerusakan ekosistem.
"Air laut jadi keruh, ikan kabur, hasil tangkapan nelayan turun drastis. Ini sangat merugikan para nelayan-nelayan yang terkena dampak pengerukkan pasir laut," terang Saadiah.
Saadiah menekankan, pemerintah seharusnya memprioritaskan rehabilitasi lingkungan pesisir dan laut.
Kerusakan yang disebabkan oleh ekspor pasir laut di masa lalu, seperti yang terjadi pada Pulau Nipa yang hampir tenggelam, harus menjadi pelajaran bahwa ekosistem laut sangat rentan terhadap eksploitasi.
"Pemerintah harus segera meninjau kembali kebijakan ini dan menghentikan semua rencana ekspor pasir laut. Kita butuh kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir, bukan kebijakan yang memperburuk kerusakan alam," imbuhnya.
Pengimpor Scrap Penyebab Udang RI Tercemar Radioaktif Ternyata Tak Berizin, Mendag: Masih Dipelajari |
![]() |
---|
Pemerintah Lakukan Investigasi Terkait Udang Beku Asal Banten yang Tercemar Radioaktif |
![]() |
---|
Sosok Zita Anjani, Putri Zulkifli Hasan yang Diterpa Isu Pencopotan Sebagai Utusan Khusus Presiden |
![]() |
---|
Menko Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Usut Udang Asal RI yang Disebut Amerika Tercemar Radioaktif |
![]() |
---|
AS Sebut Udang Asal RI Terkontaminasi Radioaktif, Zulhas: Indonesia Ini Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.