Sabtu, 4 Oktober 2025

Munaslub Kadin

Kadin Kubu Arsjad Rasjid Ngantor di Luar Menara Kadin demi Hindari Konfrontasi Fisik

Pengurus Kadin kubu Arsjad Rasjid menyelenggarakan semua kegiatan di luar Menara Kadin hanya demi menghindari konfrontasi dengan kubu Anindya Bakrie.

Tribunnews/Endrapta
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid buka suara terkait ambil alih paksa Kantor Kadin Indonesia di Gedung Menara Kadin.

Sejak Minggu (15/9/2024) kemarin, Kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal.

Arsjad menjelaskan, sejak pertama kali menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin.

Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Minta Menkumham Tolak Permohonan Pengesahan Kepengurusan Hasil Munaslub

Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.

“Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad.

Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (tengah) berbincang pada acara sarasehan Kadin hasil Munaslub dengan Menkumham di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Pada kesempatan tersebut Menkumham berharap kepengurusan baru Kadin Indonesia dapat bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra untuk kemajuan pembangunan ekonomi Indonesia. Tribunnews/Jeprima
Menkumham Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (tengah) berbincang pada acara sarasehan Kadin hasil Munaslub dengan Menkumham di Kantor Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Pada kesempatan tersebut Menkumham berharap kepengurusan baru Kadin Indonesia dapat bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra untuk kemajuan pembangunan ekonomi Indonesia. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seyogyanya, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin.

Untuk kantor tersebut, banyak di antara pengusaha dan perusahaan yang menjadi anggota Kadin turut menyumbang untuk operasional.

“Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk,” katanya.

Baca juga: Kudeta dan Dualisme Kepengurusan Kadin Makin Cerminkan Kuatnya Kepentingan Oligarki

Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29.

Untuk itu pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama.

“Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut,” katanya.

Alasan Munaslub Dianggap Ilegal

Adapun Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan bahwa Munaslub pada 14 September 2024 tidak sah dan ilegal.

Munaslub pada 14 September 2024 memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

Munaslub dianggap ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved