Munaslub Kadin
Buntut Dualisme Kepengurusan, Gedung Menara Kadin Siang Ini Dijaga Ketat
Gedung Menara Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas keamanan dan orang-orang bertubuh besar siang ini.
Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART danbkeputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Baca juga: Selesaikan Dualisme Kepengurusan Kadin, Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Disarankan Duduk Semeja
“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin."
"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” kata Dhaniswara.
Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri.
Munaslub Kadin
Jajaran Pengurus Kadin Anindya Bakrie: Raffi Ahmad Wakil Ketua, Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pembina |
---|
Anindya Bakrie Tempatkan Arsjad Rasjid di Posisi Ini Dalam Kepengurusan KADIN |
---|
Konflik Kepengurusan Kadin Akan Diselesaikan Lewat Munas, Kapan Digelar? |
---|
Sarasehan Kadin dan Kemenperin: Kontribusi Sektor Industri Capai 73 Persen dari Nilai Ekspor |
---|
Arsjad-Anindya Akhirnya Capai Kesepakatan, Munas Kadin Digelar Setelah Pelantikan Presiden Terpilih |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.