Sabtu, 4 Oktober 2025

Munaslub Kadin

Buntut Dualisme Kepengurusan, Gedung Menara Kadin Siang Ini Dijaga Ketat

Gedung Menara Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dijaga ketat petugas keamanan dan orang-orang bertubuh besar siang ini.

Tribunnews/Dennis
Suasana di depan gedung Menara Kadin di kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (15/9/2024). 

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART danbkeputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca juga: Selesaikan Dualisme Kepengurusan Kadin, Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Disarankan Duduk Semeja


“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin."

"Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” kata Dhaniswara.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved