GAPPRI Khawatirkan Peredaran Rokok Ilegal Makin Masif Pasca Kenaikan Tarif Cukai dan PP Kesehatan
GAPPRI mengkhawatirkan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin masif setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Hal itu dipandang membahayakan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1.
Baca juga: Target Penerimaan Cukai Naik, APTI: Produk Rokok Ilegal Akan Merebak
Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai.
"Rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai)," tutur Henry.
Ia pun menegaskan bahwa upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan harga rokok bukanlah hal yang mudah.
Maka dari itu, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak dalam menangani ini.
Termasuk menyamakan persepsi atau metodologi dalam melakukan perhitungan rokok ilegal untuk dapat menentukan formula kebijakan penanganan rokok ilegal yang lebih efektif.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Jatim, Bea Cukai Terapkan Tindakan Tegas dan Pendekatan Humanis |
![]() |
---|
Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Melonjak 38 Persen |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Respons Usulan Moratorium Tarif CHT: Akan Dikaji Lintas Sektor |
![]() |
---|
Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand di Perairan Riau Digagalkan |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok untuk Lindungi Pekerja dan Tekan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.