Pakar: Pemerintahan Prabowo Bisa Revisi PP Kesehatan Asal Ada Dorongan Kuat
Gappri mengklaim tidak dilibatkan dalam public hearing terkait dengan PP 28/2024 yang digelar Kementerian Kesehatan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Asbestos
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Pelaksana atas UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dipersoalkan oleh kalangan industri rokok kretek karena penyusunannya tidak melibatkan mereka.
"Melihat produk yang seperti ini yang apabila betul ini mengancam ekonomi, (Pemerintahan Prabowo-Gibran) pasti akan lebih memilih melakukan revisi dalam konteks ini kecuali memang APBN kita sekarnag surplus. Yang saya tau sekarang defisit," tutur Ridho.
"Silakan saja didorong untuk melakukan revisi. Itu sah-sah saja. Jangankan rezim yang baru lengser 20 Oktober nanti, peraturan yang dibentuk rezim Soekarno pun bisa direvisi dalam rezimnya Prabowo nanti. Jadi tidak ada batasan," pungkasnya.
Baca Juga
Tingkatkan Penerimaan Negara, Dirjen Bea Cukai Diharapkan Terapkan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Bersaksi di Uji Materiil di MK, Dokter Zainal: Pemilihan Kolegium Menkes Bak Voting Indonesian Idol |
![]() |
---|
Pemerintah dan DPR Didorong Buat Regulasi Perlindungan Tembakau Sebagai Komoditas Strategis |
![]() |
---|
PP 28/2024 Tuai Kritik Pelaku Usaha, Wamenkum: Bisa Dibatalkan Jika Tanpa Partisipasi Publik |
![]() |
---|
GAPPRI: Pembatasan Zona Penjualan Rokok Tidak Efektif, Edukasi Jadi Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.