Kamis, 2 Oktober 2025

PBB-P2 Harus Dibayar Setiap Tahun, Berikut Penjelasannya

PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

IST
Ilustrasi. PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. 

Morris menjelaskan, saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang yaitu menurut keadaan objek PBB-P2 pada 1 Januari.

“Wilayah Pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi letak objek PBB-P2, termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada di Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya, serta Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut,” tuturnya.

Pemahaman seputar PBB-P2 sangat penting bagi setiap Wajib Pajak, karena dengan begitu Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kini Wajib Pajak semakin mudah membayar pajak melalui aplikasi Pajak Online atau platform e-commerce. Yuk, bersama-sama mewujudkan Jakarta lebih maju dengan mentaati kewajiban perpajakan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved